HARI BELAJAR GURU

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Menerbitkan Surat Edaran no 5684/MDM B1/ HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Hari Belajar Guru adalah kebijakan strategis Kemendikdasmen yang mewajibkan guru belajar sehari dalam seminggu untuk pengembangan diri, refleksi, dan peningkatan kompetensi melalui komunitas belajar (seperti KKG/MGMP) agar menciptakan budaya belajar berkelanjutan, meningkatkan kualitas pengajaran, dan membentuk guru yang adaptif dan inovatif, tanpa mengganggu jam mengajar siswa.

Tujuan Utama

  • Membangun Budaya Belajar: Menciptakan ekosistem di mana guru terus belajar, seperti semangat "belajar sepanjang hayat".
  • Kolaborasi: Memperkuat diskusi dan berbagi praktik baik antar guru (KKG, MGMP, dll.).
  • Refleksi: Memberi ruang bagi guru untuk merenung atas praktik mengajar mereka.
  • Meningkatkan Kompetensi: Mengembangkan kemampuan guru secara mandiri dan berkelanjutan (30 JP per tahun).

Mekanisme Pelaksanaan

  • Dilaksanakan satu hari dalam seminggu dengan jadwal yang disepakati sekolah, tidak mengganggu KBM.
  • Dapat dibiayai dari dana BOS/BOP atau sumber lain yang sah.
  • Kegiatan dapat berupa pertemuan internal, webinar, atau diskusi di sekolah.

Manfaat

  • Pembelajaran Lebih Hidup: Pembelajaran menjadi lebih bermakna bagi murid karena guru terus berkembang.
  • Guru Adaptif: Membentuk guru yang lebih inovatif dan tanggap tantangan zaman.
  • Peningkatan Kualitas: Berdampak langsung pada kualitas pendidikan secara keseluruhan.